Friday, April 15, 2016

KONSEP DAN DEFINISI KETRANSMIGRASIAN

Kecamatan Batu Ampar adalah salah satu Kecamatan yang menjadi Tujuan Masyarakat luar untuk membuka lahan.


Dasar Hukum
1. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997) 
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraaan Transmigran
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.214/MEN/V/2007 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi
8. Keputusan Menteri Nomor B.293/MEN/IX/2009 Tentang Penetepan lokasi Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

Definis Singkat Ketransmigrasian
Ketransmigrasian adalah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. 

Apa itu Transmigrasi?
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah di kota besar yang timbul akibat terlalu banyaknya pekerja yang migrasi dari pedesaan. Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Titik pusat penyelenggaraan transmigarasi adalah manusia. Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut. Transmigrasi juga berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk jalinan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru (Martono dalam Swasono;1986).

Apa itu Transmigran?
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi. Transmigran didasarkan pada kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Transmigran terdiri atas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.

Apa Itu Lokasi Permukiman Transmigrasi?
Adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 

Apa itu Wliayah Pengembangan Transmigrasi
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Wilayah Pengembangan Transmigrasi penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah. Wilayah Pengembangan Transmigrasi dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan. 

Apa itu Transmigrasi Umum?
Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran. 


Apa Itu Transmigrasi Swakarsa Berbantuan?
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah. 

Apa Itu Transmigrasi Swakarsa Mandiri?
Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 

Apa Itu Data dan Informasi Ketransmigrasian?
Data Ketransmigrasian adalah bahan baku informasi yang merupakan kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, kejadian/peristiwa, benda, dan sebagainya mengenai ketransmigrasian. Informasi Ketransmigrasian adalah rincian dan analisis data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang berarti dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang mengenai ketransmigrasian. Sistem Informasi Ketransmigrasian yaitu kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi. Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian ini dipergunakan sebagai pedoman bagi aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian pada kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota
Apa Itu Permukiman Transmigrasi Bina?
Adalah Permukiman transmigrasi yang selama kurun waktu 5 tahun masih dalam pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Kementerian, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Apa Itu Permukiman Transmigrasi Serah?
Dalam pembinaan permukiman transmigrasi terdapat kegiatan yang bersifat teknis dan fungsional setelah 5 tahun dalam pembinaan oleh pemerintah pusat penyerahan pembinaan selanjutnya dilaksanakan oleh instansi teknis yang membidangi dan instansi fungsional yang membina. 
Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 
Dengan adanya penyerahan, maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir. Setelah penyerahan, maka rencana pengembangan maupun pembinaan selanjutnya berada pada Pemerintah Daerah Tingkat II termasuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul agar diselesaikan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan terhadap masyarakat transmigrasi diarahkan agar masyarakat sekitar dan para transmigran dapat berkembang bersama untuk keseimbangan, keselarasan dan keserasian. 
Apa itu Kota Terpadu Mandiri?
KTM di kawasan transmigrasi adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pencantuman kata “kota” dalam pengertian tersebut dimaksudkan untuk menyatukan visi tentang kawasan transmigrasi yang akan dibangun dan dikembangkan memenuhi fungsi fungsi perkotaan, sehingga program transmigrasi ke depat diharapkan secara psikologis mempunyai dampak positif untuk menarik minat kaum muda bertransmigrasi, sekaligus mengurangi terjadinya perpindahan penduduk yang tidak terarah ke kota-kota besar (deurbanisasi) serta sebagai kota penyangga dalam konteks pembangunan perwilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi perkotaan adalah tersedianya berbagai fasilitas yang meliputi :
1) Pusat kegiatan ekonomi wilayah;
2) Pusat kegiatan industri pengolahan hasil;
3) Pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
4) Pusat pelayanan kesehatan;
5) Pusat pendidikan dan pelatihan;
6) Sarana pemerintahan;
7) Fasilitas umum dan sosial.
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dimaksudkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang, tanpa meninggalkan degradasi lingkungan untuk generasi yang akan datang. KTM merupakan sebuah program yang dirancang secara holistik dan komperhensif, yang bertujuan membangun kawasan transmigrasi yang bernuansa perkotaan, sebagai akselerasi pengembangan perekonomian pedesaan dan terwujudnya Kawasan Transmigrasiyang mandiri.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. Transmigrasi sebagai konsep pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kawasan KTM (Kota Terpadu Mandiri).Kota Terpadu Mandiri (KTM) adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kriteria dan Persyaratan KTM 
Suatu kawasan transmigrasi yang akan dikembangkan melalui pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Masuk ke dalam kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). 
b. Luas wilayah KTM minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 KK yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar 
c. Mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis 
d. Mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada. 
e. Kawasan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihak lain, tidak berpotensi masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat seempat atau badan usaha.

f. Usulan pembangunan dan pengembangan KTM merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, dikoordinasikan olehpemerintah Provinsi, serta lolos seleksi dari Tim Pemerintah.

g. Kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM
adalah untuk pusat benih/bibit dan demfarm 230 ha, pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 ha, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal1.000 ha, pengembangan transmigrasi swakarsa mandiri minimal 500 ha.

Indikator Keberhasilan

1) Meningkatnya pendapatan masyarakat/transmigrant dan kegiatan pertanian berbasiskomoditas unggulan.
2) Meningkatnya kesepakatan kerja dan peluang berusaha, yang sebagian besar
kegiatan didominasi oleh kegiatan agribisnis, termasuk di dalamnya adalah usaha -usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil pertanian, jasapelayanan, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan daya tarik Transmigrasi SwakarsaBerbantuan (TSB) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
3) Meningkatnya fungsi infrastruktur fisik (jalan, telekomunikasi, listrik, sarana air bersih, irigasi).
4) Meningkatnya fasilitas dan pelayanan sosial dan budaya.
5) Meningkatnya produktivitas masyarakat.
6) Meningkatnya investasi untuk kegiatan agribisnis dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
7) Struktur tata ruang kawasan berwawasan lingkungan.

Tahapan Pengusulan

1. Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan calon lokasi KTM dilengkapi dengan peta kawasan skala 1 : 50.000 kepada Menteri melalui Gubernur.
2. Pemerintah provinsi melakukan pengkajian (ekspose, kaji lapang, penelitian administrasi) dan mengkoordinasikan antar dinas. Apabila usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka Gubernur menerbitkan rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri.
3. Menteri melakukan pengkajian dan koordinasi antar departemen.
4. Apabila usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka Menteri menerbitkan Surat Persetujuan calon lokasi KTM.

Sumber: http://datin.kemendesa.go.id/pusdatin/pusdatin_trans/index.php?id=1

2 comments: