(12-05-2018) Kubu Raya - Perjalanan menuju beberapa daerah di Kabupaten Kubu Raya memang tidak seluruhnya bisa melalui jalur darat, ada beberapa Derah yang memang hanya bisa menggunakan jalur air, salah satu transportasi andalan masyarakat adalah Motor Klotok.
Tapi bagaimana jika sarana transportasi umum seperti motor klotok, malahan digunakan oleh sebagian Oknum melakukan permainan kartu dengan uang (alias judi kartu) ?
Ya ini terjadi beberapa waktu lalu saat seorang penumpang(dirahasiakan) mengabadikan dengan kamera ponselnya, kemudian memberikan Caption pada Unggahannya di Sosial Media "Jdi pusat prhatian penumpang mtor #takpatoot " dan terdapat foto yang memperlihatkan beberapa Orang sedang memainkan Kartu, sebagian memberikan komentar dan berprasangka bahwa hanya sekedar main kartu, tapi setelah diperjelas ternyata memang benar ada uang yang di pertaruhkan didalamnya, dan hal ini menjadi pusat perhatian penumpang lain, tanpa ada yang berani mengingatkan karena takut.Masih dikonfirmasi kebenaran karena sumber informasi menghapus postingan yang ada.
Sebagai informasi bahwa perbuatan judi melanggar UU Pasal 303 bis dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Miris memang sudah sememestinya Transportasi Umum memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Masyarakat, sedangkan yang terjadi justru sebaliknya, ada tindak pidana yang meresahkan masyarakat utamanya pengguna transportasi Air (Motor Klotok) di Daerah Kubu Raya.
Harapan besar bagi pihak-pihak terkait dan yang mempunyai wewenang untuk menindak lanjuti peristiwa ini agar tidak terulang dikemudian hari.(aa)
Beberpa Orang yang sedang memainkan kartu, diduga menggunakan uang sebagai taruhan.
Saturday, May 12, 2018
Miris!! Ulah penumpang Kapal Klotok Rasau Jaya -Teluk Batang yang diduga memainkan (judi) kartu di kapal.
Related Posts:
Desa "Online" di Semarang, Warga Bisa Jual Beli Ternak via Internet UNGARAN, KOMPAS.com - Kabupaten Semarang empat tahun lalu telah memulai program desa online. Saat ini, program desa daring ini telah berkembang pesat di 26 desa. Asisten II Setda Kabupaten Semarang Anang Dwinant… Read More
Batu Ampar Pesona dan Geliat Membangun ditengah Perkembangan Zaman Bagian 1 Ketika mendengar Batu Ampar bagi sebagian Masyarakat Kalimantan Barat masih Asing, tapi bagi beberapa Orang Nama Batu Ampar sudah dikenal sebagai daerah Penghasil Kayu, dan daerah tujuan pembukaan Lahan untuk Tempat … Read More
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA (FKM) DESA TELUK NIBUNG BATU AMPAR Pertemuan Pertama merumuskan pembentukan Forum Komunikasi Mahasiswa Teluk Nibung, bertempat di Selasar Masjid Muhtadin Untan. Dari kiri ke kanan: Riatno, Iwan, Tursono, Nasuha, Yuli Saeni, Anggun Arianto (Saye) Nita Wah… Read More
KONSEP DAN DEFINISI KETRANSMIGRASIAN Kecamatan Batu Ampar adalah salah satu Kecamatan yang menjadi Tujuan Masyarakat luar untuk membuka lahan. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian 2. Undang-Undang Nomor … Read More
Batu Ampar Peduli KARHUTLA (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun lalu merupakan salah satu yang terparah sepanjang sejarah. Namun, hanya dalam hitungan bulan, kebakaran kembali melanda dan status darurat telah diberlakukan di satu provinsi… Read More
0 comments:
Post a Comment