Wednesday, April 1, 2020

Pernyataan bersama Kepala Desa Se-Kecamatan Batu Ampar terkait penanganan Wabah Corona Virus

Peryataan dan Kesepakatan Bersama Kepala Desa Sekecamatan Batu Ampar
Dalam Pencegahan Corona Virus-19
Dikecamatan Batu Ampar
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
Kepala desa sekecamatan batu ampar pada hari selasa tanggal 31 maret 2020 bertempat dikantor kecamatan batu ampar dalam pencegahan corona virus-19 dikecamatan batu ampar.menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1.      Seluruh desa dikecamatan batu ampar menyatakan memberlakukan karantina lokal desa dalam pencegahan penyebaran corona virus-19
2.      Tidak menerima tamu atau warga yang bukan warga kecamatan batu ampar dengan menunjukan bukti berupa kartu tanda penduduk(ktp)
3.      Warga kecamatan batu ampar dilarang membawa tamu atau warga luar selama masa karantina lokal
4.      Kepada penyedian angkutan sped boat atau motor tambang untuk tidak membawa penumpang yang bukan warga kecamatan batu ampar
5.      Apabila penyedia jasa angkutan sped boat atau motor tambang sengaja membawa penumpang yang bukan penduduk kecamatan batu ampar maka penyedia angkutan jasa bertangung jawab untuk membawa pulang penumpang tersebut
6.      Penyedia angkutan barang sbelum melakukan bongkar muat wajib melakukan penyemprotan desinfictant
7.      Masa karantina lokal desa ini berlaku sejak tanggal 03 april 2020 sampai dengan tanggal 17 april 2020
Demikian pernyataan dan kesepakatan bersa kepala desa sekecamatan batu ampar dibuat dan ditanda tangani untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama demi menghindari corona virus-19

Ttd
>Camat Batu Ampar
>Kepala Desa Sekecamatan Batu Ampar




0 comments:

Post a Comment