Peryataan dan Kesepakatan
Bersama Kepala Desa Sekecamatan Batu Ampar
Dalam Pencegahan Corona Virus-19
Dikecamatan Batu Ampar
Dalam Pencegahan Corona Virus-19
Dikecamatan Batu Ampar
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini
Kepala desa sekecamatan batu ampar pada hari selasa tanggal 31 maret 2020 bertempat dikantor kecamatan batu ampar dalam pencegahan corona virus-19 dikecamatan batu ampar.menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
Kepala desa sekecamatan batu ampar pada hari selasa tanggal 31 maret 2020 bertempat dikantor kecamatan batu ampar dalam pencegahan corona virus-19 dikecamatan batu ampar.menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1.
Seluruh desa
dikecamatan batu ampar menyatakan memberlakukan karantina lokal desa dalam
pencegahan penyebaran corona virus-19
2.
Tidak menerima tamu
atau warga yang bukan warga kecamatan batu ampar dengan menunjukan bukti berupa
kartu tanda penduduk(ktp)
3.
Warga kecamatan batu
ampar dilarang membawa tamu atau warga luar selama masa karantina lokal
4.
Kepada penyedian
angkutan sped boat atau motor tambang untuk tidak membawa penumpang yang bukan
warga kecamatan batu ampar
5.
Apabila penyedia
jasa angkutan sped boat atau motor tambang sengaja membawa penumpang yang bukan
penduduk kecamatan batu ampar maka penyedia angkutan jasa bertangung jawab
untuk membawa pulang penumpang tersebut
6.
Penyedia angkutan
barang sbelum melakukan bongkar muat wajib melakukan penyemprotan desinfictant
7.
Masa karantina lokal
desa ini berlaku sejak tanggal 03 april 2020 sampai dengan tanggal 17 april
2020
Demikian pernyataan dan
kesepakatan bersa kepala desa sekecamatan batu ampar dibuat dan ditanda tangani
untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama demi menghindari corona virus-19
Ttd
0 comments:
Post a Comment